Syarat Lulus Ujian Nasional 2011
Syarat kelulusan baru bagi siswa sekolah adalah gabungan antara nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Sekolah mendapat kebebasan untuk menentukan mekanisme ujian sekolah.
“Yang dipakai nanti US 40 persen dan UN 60 persen, bobotnya kemudian digabung jadi satu,” ujar Mendiknas M Nuh usai acara pembukaan The Asia-Pasific Regional center of Expertise (RCE) Conference di Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/1/2011).
Setelah nilai hasil dua ujian itu digabungkan, selanjutnya ditetapkan standar minimal kelulusan. Yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4.
“Yang penting ada standar minimal yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar